Pengacara: Jaksa Agung Tak Bisa Jawab saat Dicecar DPR Kasus Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2024, 17:03
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditet Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditet (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyoroti sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai kurang transparan dalam kasus yang menjerat kliennya.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Ari menilai Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya, tak mampu menjelaskan secara rinci perkara kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong. Padahal, pihak kejaksaan sudah dicecar habis olah para anggota Komisi III yang menghadiri rapat.

"Kemarin dalam persidangan di Komisi III, pihak Kejaksaan tidak bisa menjelaskan secara detail," ujar Ari usai sidang praperadilan Tom Lembong, Senin, 18 November 2024.

"Mereka hanya mengatakan bahwa ini bukan politik, tetapi hal-hal yang lebih detailnya tidak dapat dijelaskan," imbuh Ari.

Ari mengatakan, masyarakat menginginkan proses hukum ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Menurut dia, keterbukaan akan menghilangkan kesan adanya upaya untuk menutupi kasus tersebut.

"Masyarakat kita betul-betul ingin pemeriksaan ini dilakukan secara transparan," ucapnya.

"Terbuka saja, jangan ada kesan ini ditutup-tutupi. Supaya kita bisa menilai, apakah yang dimaksud oleh Pak Dodi itu sudah terpenuhi atau belum," imbuhnya.

Ari menilai penting untuk memastikan apakah kasus ini memenuhi syarat hukum untuk dilanjutkan. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka proses hukum sebaiknya dihentikan.

"Kalau memang sudah terpenuhi, ya kita ikuti jalannya proses persidangan seperti biasa," kata dia.

"Tapi kalau tidak, ya dihentikan saja di sini, supaya tidak berlarut-larut dan tidak menjerat orang-orang lainnya," sambungnya.

x|close