Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan bahwa persoalan penangguhan gelar doktor yang diperoleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, sepenuhnya merupakan wewenang Rektor Universitas Indonesia (UI).
"Itu kewenangan sepenuhnya dari Rektor UI," kata Satryo, dikutip dari Antara, Senin, 18 November 2024.
Baca Juga : MWA UI Buka Suara Soal Sidang Etik Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Ia kemudian menyampaikan bahwa Kemendiktisaintek tidak terlibat dalam masalah seperti itu, sehingga sepenuhnya menjadi tanggung jawab rektor terkait, dalam hal ini Rektor UI, Heri Hermansyah.
"Kita tidak mencampuri, tidak intervensi kegiatan seperti itu. Silakan masing-masing rektor, membenahi dan menyelesaikan kegiatan di kampus masing-masing sesuai dengan norma yang berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk menangguhkan kelulusan studi doktoral yang dijalani oleh Bahlil Lahadalia.
Dalam Nota Dinas Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang beredar, UI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait masalah yang melibatkan Bahlil Lahadalia (BL), mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
UI kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Doktor (S3) di SKSG sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, telah melaksanakan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor di SKSG.
Audit ini mencakup berbagai aspek, seperti pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, persyaratan kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dewan Guru Besar UI akan mengadakan sidang etik untuk menilai potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor di SKSG.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di UI berlangsung secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.