KPPPA: Adiksi Judi Kepala Keluarga Buat Perempuan dan Anak Rentan Terdampak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2024, 18:08
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Eni Widiyanti, mengungkapkan bahwa perempuan dan anak sering kali menjadi pihak yang paling rentan terdampak akibat kecanduan judi online oleh kepala keluarga.

"Kondisi ini tentu berdampak secara materiil dan psikologis terhadap perempuan dan anak," ujar Eni Widiyanti dikutip dari Antara, Jakarta, Senin.

Baca juga: Pengacara: Jaksa Agung Tak Bisa Jawab saat Dicecar DPR Kasus Tom Lembong

Eni menjelaskan bahwa individu yang mengalami kecanduan judi online cenderung menghabiskan harta pribadi dan keluarga untuk berjudi.

"Semakin banyak harta yang terkuras, kepala keluarga yang kecanduan judi online akan semakin terdorong untuk mencari sumber uang tambahan, bahkan dari keluarganya sendiri," jelas Eni.

Ketika harta keluarga telah habis, biasanya kepala keluarga yang kecanduan judi online akan mencari pinjaman dari layanan pinjaman online dengan bunga tinggi, yang semakin memperburuk kondisi keuangan keluarga.

"Akibatnya, kondisi ekonomi keluarga menjadi terganggu, memengaruhi pemenuhan gizi, pendidikan, dan kebutuhan dasar anak," tambahnya.

Selain itu, kecanduan judi online juga meningkatkan risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Jika situasi ini dibiarkan terus berlanjut, emosi kepala keluarga dapat menjadi tidak stabil dan melampiaskan kemarahan kepada istri serta anak-anak," lanjut Eni.

Sebagai upaya pencegahan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen untuk menghapus konten judi online sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat guna mencegah bahaya judi online.

Dalam kurun waktu 20 Oktober hingga 13 November 2024, Kementerian Komdigi telah memblokir sebanyak 283.230 konten judi online, dengan rincian 261.881 konten berasal dari situs dan IP.

Selain itu, 11.792 konten ditemukan di platform Meta, 5.963 dari file sharing, 2.332 di Google/YouTube, 1.153 akun di X (sebelumnya Twitter), 70 akun di Telegram, 38 akun di TikTok, serta satu aplikasi di Appstore.

x|close