Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan mengadakan rapat bersama pemerintah malam ini untuk memutuskan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurut informasi yang diterima, rapat tersebut akan berlangsung pukul 19.30 WIB di Kompleks Parlemeb, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat ini merupakan tahap pengambilan keputusan setelah DPR dan pemerintah sebelumnya menggelar rapat untuk menyinkronkan berbagai usulan terkait poin-poin revisi dalam undang-undang tersebut.
Baca Juga: Pengacara: Jaksa Agung Tak Bisa Jawab saat Dicecar DPR Kasus Tom Lembong
Setelah disetujui pada tingkat pertama, RUU ini akan diajukan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, DPR RI telah menetapkan target agar RUU ini selesai sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 27 November.
"Ya, memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan. Kami khawatir kalau sesudah pencoblosan nanti kan banyak gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut. Kami khawatirkan nanti kan siapa pun terpilih, nanti ada gugatan kan kasihan calonnya. Jadi kami tidak mau itu terjadi makanya diadakan lah revisi terbatas," ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir setelah memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Adies menegaskan bahwa perubahan dalam UU DKJ ini bersifat terbatas dan tidak mencakup hal-hal yang substantif.
Baca Juga: DPR Mulai Uji Kelayakan Capim dan Dewas KPK Hari Ini
"Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau berapa putaran tidak ada," katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa revisi ini merupakan "titipan", dengan menegaskan bahwa tujuan revisi adalah untuk menutupi kekosongan hukum agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan. Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tersebut, jadi tidak ke mana-mana," tuturnya.