Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menilai kliennya jadi korban abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor gula.
Tudingan abuse of power itu dinyatakan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang praperadilan Tom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Kejagung membantah tudingan tersebut.
"Penyidik sudah menjalankan tugasnya berdasarkan dan sesuai hukum acara (kitab undang-undang hukum acara pidana/KUHAP)," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin, 18 November 2024.
Harli enggan menanggapi lebih jauh soal tuduhan tersebut. Menurutnya, tim jaksa akan membeberkan fakta-fakta proses penyidikan kasus yang menjerat Tom Lembong.
"Kita lihat perkembangan dari proses praperadilan ini ya," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung tak sah. Dia menilai Kejagung telah bersikap sewenang-wenang.
Atas itu ia meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka terhadap kliennya. Dia memaparkan sejumlah alasan yang membuat dirinya meminta status tersangka Tom Lembong digugurkan.
"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," ujar Ari.
Ari menyebut ada sejumlah kesalahan dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka hingga ditahan. Pertama, Ari menyebut Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka. Ia pun menyebut penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
"Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujarnya.
Ari menuturkan Tom Lembong yang sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Sedangkan kasus yang diusut Kejagung dan menjadi dasar penetapan tersangka Tom Lembong, berada dalam rentang tahun 2015 sampai 2023. Tom Lembong meminta Kejagung memeriksa Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
"Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga sesuai dengan Surat Penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus dinyatakan di situ penyidikan importasi gula Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023 sehingga sudah selayaknya Menteri-menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," tandasnya.