Ntvnews.id, Jakarta - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto, mendapat tantangan terkait keberaniannya menolak intervensi penguasa jika terpilih menjadi pimpinan Lembaga Antirasuah.
Tantangan ini dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk capim KPK periode 2024-2029.
Benny memulai dengan menyatakan bahwa pimpinan KPK kerap mudah diintervensi dalam menangani kasus korupsi. Ia menyebut, tidak jarang ada desakan untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka.
Baca Juga: Capim KPK Setyo Budiyanto Berencana Hapus Lift VIP di Gedung Merah Putih
"Pimpinan KPK rawan diintervensi oleh kekuasaan. Apabila diperintahkan, supaya si A ditetapkan sebagai tersangka korupsinya, memang gamblang sekali, tapi si yang punya kuasa tadi 'ini dokumennya, ini buktinya'," kata Benny dalam rapat di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Politikus Partai Demokrat tersebut juga mempertanyakan sikap Setyo jika ada calon tersangka korupsi yang berusaha menghubunginya, baik melalui perantara maupun secara langsung.
"Tiba-tiba si calon tadi mengontak Anda melalui Anda punya tangan kanan, tangan kiri, ketemu. Menurut saudara itu diperbolehkan, dibenarkan, dilayani atau tidak?" tanya Benny.
Benny kemudian mempertanyakan pandangan Setyo mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang sering dilakukan KPK. Selain itu, ia juga meminta pendapat Setyo mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Baca Juga: Usai Menang Praperadilan, KPK Panggil Lagi Sahbirin Noor Terkait Kasus Korupsi
"Dulu pernah ada pimpinan KPK yang lama menilai episentrum itu ada di parlemen setelah itu berubah makanya saya tanya episentrum itu di mana," ujar Benny.
Di kesempatan terpisah, Setyo menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan urusan DPR, dan KPK hanya akan mengikuti implementasinya.
Setyo juga menekankan pentingnya kerja sama antar-penegak hukum agar tidak bekerja secara terpisah-pisah. Ia berharap tidak ada egosektoral di antara lembaga hukum.
"Ya prinsipnya seperti ini. Bahwa saya tidak ingin bahwa penegak hukum itu berjalan masing-masing. Saya berharap bahwa masing-masing penegak hukum itu bisa berjalan secara bersama-sama," ucapnya.