Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Ini didakwa atas melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jaksa Karim Khan mengatakan tak hanya Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga akan masuk daftar buruan. Karena keduanya melakukan tindakan yang menyebabkan "kelaparan", "pembunuhan yang disengaja", dan "pemusnahan".
Terdapat deretan negara anggota ICC di tahun 2024 ini, dan negara tersebut dapat menangkap PM Israel, Benjamin Netanyahu.
Daftar Anggota ICC 2024
Benjamin Netanyahu (Istimewa)
Dialnasir dari situs ICC, Jumat, 24 Mei 2024, saat ini ada sebanyak 124 negara yang tergabung sebagai anggota atau Negara Pihak Statuta Roma tentang ICC.
Baca Juga:
3 Kebengisan Benjamin Netanyahu Paling Mengerikan Selama Jadi PM Israel
Media Israel Kompak Beberkan Masa Depan Iran Usai Presidennya Tewas
Di antara para anggota 33 negara berasal dari Afrika, 19 negara dari Asia Pasifik, 19 negara dari Eropa Timur, 28 negara dari Amerika Latin dan Karibia, dan 25 negara dari Eropa Barat dan negara lainnya.
Indonesia belum termasuk ke dalam anggota ICC. Per tahun 2024, negara Asia Tenggara yang bergabung di ICC adalah Thailand, Kamboja, dan Timor Leste. Berikut daftar anggota ICC 2024 seperti yang dikutip dari situsICC: