DPR Setujui Revisi UU DKJ untuk Diputuskan dalam Rapat Paripurna

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2024, 08:30
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kota Jakarta Kota Jakarta (ntvnews.id/Bagas)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk naik ke tahap kedua guna diambil keputusan dalam Rapat Paripurna.

Persetujuan tersebut dicapai setelah delapan fraksi memberikan dukungan terhadap revisi UU DKJ.

"Yang pertama dari hasil mini fraksi sudah kita setujui bersama sama dan kemudian diproses sesuai perundang undangan," ujar Ketua Baleg, Bob Hasan, dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Baca Juga: Ngopi Bareng, Ridwan Kamil Ketemu Jokowi di Jakarta Jelang Pilkada 2024

Fraksi-fraksi yang menyetujui revisi UU DKJ meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Mayoritas fraksi mengemukakan alasan serupa terkait RUU DKJ, yakni pentingnya kejelasan nomenklatur dan dasar hukum yang kuat untuk mengatur nama provinsi DKJ. Selain itu, fraksi-fraksi tersebut menekankan perlunya penjelasan terkait nomenklatur pejabat gubernur, DPRD, serta perangkat politik lainnya di wilayah DKJ.

Revisi ini bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas bagi DKJ untuk mengatur tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi.

Baca Juga: Menkum: Sampai Hari Ini, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Indonesia

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri bersama Baleg telah membahas beberapa pasal yang direvisi dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 terkait DKJ.

Empat pasal yang direvisi adalah:

  1. Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
  2. Pasal 70B: Anggota DPRD Jakarta hasil Pemilu 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
  3. Pasal 70C: Anggota DPR RI yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
  4. Pasal 70D: Anggota DPD RI yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

 

x|close