Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie. Hendry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta usai tiba dari Singapura, pada Senin, 18 November 2024 malam.
Ia ditangkap terkait kasus korupsi timah. Dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Hendry sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, awalnya penyidik telah memeriksa Hendry Lie sebagai saksi kasus korupsi timah pada 29 Februari 2024. Setelah diperiksa sebagai saksi, pihaknya mendapat informasi dari dari Otoritas Imigrasi Singapura bahwa Hendry sudah berada di Singapura sejak 25 Maret. Ia mengaku tengah berobat.
"Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Mount Elizabeth," ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa, 19 November 2024 dini hari.
Penyidik kemudian melakukan pemanggilan terhadap Hendry untuk diperiksa kembali dalam kasus korupsi timah, namun selalu mangkir.
Lalu dilakukan pencekalan oleh Kejagung terhadap Hendry selama 6 bulan.
"Selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke Imigrasi," kata dia.
Penyidik Kejagung lalu menetapkan Hendry sebagai tersangka korupsi timah pada 15 April. Hendry yang sudah delapan bulan menetap di Singapura, akhirnya memutuskan pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya habis pada 27 November.
"Sehingga tidak memungkinkan untuk dengan perpanjangan, karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui Imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspornya yang bersangkutan," kata dia.
Hendry tiba dari Singapura di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB. Setelahnya Hendry dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung, Jakarta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan satu jam, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan," kata Qohar.
Qohar menjelaskan peran Hendry dalam kasus ini. "Ada pun peran tersangka Hendry Lie, yaitu selaku beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN," tuturnya.
Hendry berperan aktif dalam melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah.
"Secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN yang penerimaan biji timahnya CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal," jelas dia.
Hendry Lie dijerat sebagai tersangka bersama adiknya Fandi Lie. Kakak-beradik ini kerja sama dalam mengolah timah hasil penambangan ilegal.
"Sehingga Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerjasama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka," tutur Qohar.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, salah satunya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus itu sebesar Rp300,003 triliun.