Aset Hendry Lie Disita Kejagung Usai Diduga Terlibat Kasus Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2024, 10:27
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hendry Lie Hendry Lie (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah melakukan penyitaan aset milik Handry Lei yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah.

"Jadi, semua aset para tersangka sudah kami lakukan penelusuran, kami lakukan pencarian, dan kami lakukan penyitaan, tidak terkecuali aset Hendry Lie," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa 19 November 2024, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya yang Ditangkap Dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Kejagung juga menyebutkan salah satu aset miliki Hendry Lie yang telah disita oleh penyidik adalah sebuah bangunan di Bali.

"Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan," ungkap Abdul Qohar.

Hendry Lie <b>(Antara)</b> Hendry Lie (Antara)

Sebelumnya, pada bulan Agustus 2024, Kejagung menyita satu unit villa di Bali milik Hendry Lie yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi bernilai Rp20 miliar.

Adapun peran tersangka Hendry Lie dalam kasus ini selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN. Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.

Biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari penambangan timah ilegal.

Akibat perbuatan Hendry Lie dan puluhan tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar sekitar Rp300 triliun.

Hendry pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tahapan selanjutnya, Hendry Lie ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

x|close