Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Hendry Lie, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan perdagangan timah di PT Timah Tbk. untuk periode 2015 hingga 2022, telah berada di Singapura sejak Maret 2024.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menjelaskan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa bahwa sebelumnya Hendry Lie telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus timah pada 29 Februari 2024.
Penyidik menerima informasi dari pihak imigrasi Singapura yang menyatakan bahwa Hendry Lie sudah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
"Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa dia sedang menjalani pengobatan," ujarnya, dilansir Antara.
Hendry Lie (Antara)
Berdasarkan informasi tersebut, Qohar melanjutkan, penyidik berusaha memanggil Hendry untuk diperiksa beberapa kali, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan yang diberikan.
Kemudian, pencekalan terhadap Hendry Lie diterbitkan berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024 pada 28 Maret 2024, yang berlaku selama enam bulan, terhitung sejak ditetapkan, serta pencabutan paspor Republik Indonesia milik Hendry Lie.
"Selain pencekalan, kami juga mengajukan permohonan pencabutan paspor kepada pihak imigrasi," tambahnya.
Hendry Lie (Antara)
Pada 15 April 2024, Hendry Lie akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemantauan, Hendry akhirnya berhasil ditangkap pada Senin malam (18/11) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 22.30 WIB.
Qohar menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Penyidikan Jampidsus dengan unit intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura.
Hendry Lie diketahui sebagai pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini, berperan sebagai beneficiary owner (pemilik manfaat) dari PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.