Ini Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2024, 10:49
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Hendry Lie Hendry Lie (Antara/ Nadia Putri Rahmani)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran besar Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), Hendry Lie diduga terlibat aktif dalam kerja sama ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Baca Juga: Kejagung Sebut Hendry Lie Pulang ke Indonesia Diam-diam Demi Hindari Petugas

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, Hendry memainkan peran penting dalam kerja sama penyewaan peralatan processing dan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.

Hendry Lie <b>(Antara)</b> Hendry Lie (Antara)

"Peran tersangka Hendry Lie selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN adalah secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN," kata Qohar, dikutip dari Antara.

Ia menegaskan bahwa timah yang diolah berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin. Ini diketahui dan disadari sepenuhnya oleh pihak yang bersangkutan.

Akibat perbuatan Hendry dan sejumlah tersangka lain yang saat ini menjalani proses persidangan, negara menderita kerugian mencapai Rp300 triliun.

Baca Juga: Aset Hendry Lie Disita Kejagung Usai Diduga Terlibat Kasus Korupsi Timah

Hendry Lie disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bos Sriwijaya Air Hendry Lie saat ditangkap petugas Kejagung <b>(Antara)</b> Bos Sriwijaya Air Hendry Lie saat ditangkap petugas Kejagung (Antara)

Sebagai langkah hukum lanjutan, Hendry ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024. Namun, ia sempat melarikan diri ke Singapura sejak 25 Maret 2024 dengan dalih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth.

Setelah hampir delapan bulan berada di luar negeri, Hendry akhirnya kembali ke Indonesia pada Senin, 18 November 2024 secara diam-diam.

x|close