Ntvnews.id, Jakarta - Bidpropam Polda Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda Sumut berinisial RGH terhadap seorang tukang becak. Sanksi tegas berupa kode etik atau disiplin siap dijatuhkan jika terbukti bersalah.
"Tentu polisi melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pendalaman terkait adanya laporan kasus tersebut," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi dikutip dari Instagram @info.negri, pada Jumat, (24/5/2024).
Meskipun sanksi tegas akan ditegakkan, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa saat ini pihaknya memprioritaskan upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Lihat postingan ini di Instagram
"Yang jelas kita di kepolisian memiliki aturan disiplin, kode etik. Tentu bagi siapa pun anggota yang melanggar aturan, akan ada sanksi yang dijatuhkan. Nanti kita lihat proses yang ada dan tentunya juga mengedepankan upaya-upaya mediasi yang saat ini sedang dibangun," jelasnya.
Baca Juga:
Pria Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri Hantam KRL
Wanita di Depok Alami Pelecehan, Dadanya Dipegang Pria Tak Dikenal
Sebelumnya, pada Rabu (22/5/2024), seorang pria lanjut usia bersama anak dan istrinya, didampingi kuasa hukum, mendatangi Mapolda Sumut untuk melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memantik kecaman dari berbagai pihak. Upaya mediasi yang dilakukan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.