Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa distribusi bantuan sosial untuk situasi darurat bencana tetap akan dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
"Jika situasinya memang darurat, maka bantuan sosial dapat disalurkan. Namun, jika dalam kondisi normal, kami sudah mengeluarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menginstruksikan agar bantuan tersebut ditunda hingga Pilkada selesai," jelasnya, seperti dilansir dari Antara pada Senin, 18 November 2024, di Sukabumi.
Ia juga menegaskan bahwa penghentian bantuan sosial hanya berlaku untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap akan diteruskan.
Baca juga: Mendikdasmen Minta Tingkatkan Muatan Makanan Bergizi Gratis di Sekolah
"Bantuan sosial yang bersumber dari APBN tetap berjalan. Saat ini, tahap triwulan keempat sedang berlangsung, dan penyalurannya sudah dimulai, baik untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun untuk bantuan sosial lainnya. Total anggarannya sekitar Rp18 triliun, meskipun saya tidak ingat angka pastinya," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mendukung keputusan untuk menghentikan sementara distribusi bantuan sosial menjelang pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024.
Namun, Tito menyatakan bahwa ada pengecualian untuk daerah yang sedang mengalami bencana alam. Ia memastikan bahwa bantuan sosial tidak akan dihentikan di wilayah-wilayah yang tengah menghadapi bencana.
Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial dari APBD untuk daerah-daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi daerah yang sedang dilanda bencana, seperti di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Bantuan sosial ini akan ditunda terutama yang bersumber dari APBD," ujar Bima.
Menurutnya, kebijakan penghentian sementara bantuan sosial ini diambil setelah banyak laporan yang mengindikasikan adanya kekhawatiran dari para peserta pemilu terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam distribusi bantuan.
Baca juga: Fakta-Fakta Banjir Rob di Muara Baru Jakarta Utara yang Belum Surut