Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Sebab, penetapan tersangka Tom Lembong dinilai sah sesuai ketentuan yang ada.
"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk melakukan permohonan dalam perkara ini adalah tidak benar," ujar perwakilan Kejagung Rony Agustinus, dalam sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 19 November 2024.
Rony meminta hakim untuk memeriksa, mengadili dan menerima eksepsi dari termohon yang dalam hal ini Kejagung, untuk seluruhnya.
Lalu, dalam amar putusan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan dalam perkara No.113/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL karena cacat formil dan tidak merupakan objek kewenangan praperadilan.
Karenanya Kejagung meminta hakim untuk bisa mengabulkan eksepsi, agar bisa melanjutkan proses penetapan tersangka Tom Lembong.
"Permohonan praperadilan nomor 113 tidak beralasan hukum dan menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata dia.
Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong. Dalam kesempatan itu, pengacara Tom menyebut penetapan tersangka kliennya dalam kasus impor gula tak sah atau tidak sesuai dengan peraturan.
Rencananya, PN Jaksel akan menggelar sidang penyerahan bukti pada Rabu, 20 November 2024 dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis, 21 November.