Tak Jadi Prioritas, Baleg DPR Bakal Tetap Serius Soal RUU Perampasan Aset

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2024, 13:41
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bob Hasan dan Pimpinan Baleg DPR Bob Hasan dan Pimpinan Baleg DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan komitmennya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, meskipun RUU tersebut tidak masuk dalam daftar prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

Bob menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset termasuk dalam kategori RUU Jangka Menengah yang direncanakan untuk dibahas pada 2025-2029, dengan mempertimbangkan tingkat urgensinya. Selain itu, menurutnya, pemerintah juga sedang mengkaji lebih dalam terkait draf dan isi materi yang akan diatur dalam RUU ini.

"Karena perampasan aset itu bukan ansich di bidang korupsi, bukan. Itu pidana, pidana yang dicampur sama perdataan," ujar Bob setelah menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Baleg DPR Beri Opsi Ini

Bob menambahkan bahwa isi RUU Perampasan Aset akan disesuaikan dengan harapan masyarakat serta kebutuhan penegakan hukum, dengan tujuan memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

Menurut Bob, Baleg DPR RI tidak ingin terburu-buru menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas pada 2025. Ia menjelaskan bahwa fokus utama dalam RUU ini adalah tindak pidana umum, di mana setiap penyelenggara negara yang melakukan pelanggaran hukum akan dikenai sanksi, termasuk perampasan asetnya.

Baca Juga: Komisi XIII Sebut Bakal Bahas RUU Perampasan Aset

Meski tidak masuk dalam daftar prioritas 2025, Bob menegaskan bahwa RUU ini tetap dapat dibahas pada 2026, asalkan materi yang diusulkan telah sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang tersebut.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025, telah disetujui 176 rancangan undang-undang untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, dengan 41 di antaranya ditetapkan sebagai prioritas untuk tahun 2025.

x|close