Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu memenuhi panggilan polisi guna diperiksa dalam kasus penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian. Said Didu diperiksa penyidik Polresta Tangerang terkait pernyataannya di media sosial soal Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Said Didu hadir didampingi tim kuasa hukum dan elemen masyarakat dari wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Tangerang. Ia juga didampingi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Said Didu mengaku siap dan bakal kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
"Saya tidak ada sama sekali (persiapan). Tadi hanya diantar sama anak dan istri saya, dan mereka hanya berpesan saya harus kembali," ujarnya.
Said Didu mengaku tak tahu dasar laporan pihak pelapor. Ia mengaku tak mengenal sama sekali tokoh Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Tangerang maupun Kepala Desa Belimbing yakni Maskota tersebut.
"Saya tidak tahu, saya tidak kenal. Saya tidak pernah menyinggung sama sekali," kata dia.
Menurut dia, apa yang ia sampaikan adalah persoalan sosial yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Sehingga, ketika ada pihak yang tersinggung, secara tidak langsung hal itu bukti bahwa apa yang disampaikannya benar adanya.
"Jika kita bicara sesuatu dan ada yang tersinggung, siapa tahu itu dia yang melakukan. Logikanya itu, karena saya tidak menyebut siapa-siapa dalam hal ini," kata dia.
Ia merasa aneh dijerat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sebab, dirinya bukan menyebarkan kebencian, tapi sebatas membela masyarakat pesisir yang mendapat ketidakadilan sosial.
"Rakyat ini tolong dibela, masa saya mengajak kebencian. Maka kalau semua orang diam, nanti kalau ada saudara kalian yang dibunuh tidak akan ada yang berani karena takut dilaporkan," tandasnya.