Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 merupakan fondasi hukum yang akan memandu pembangunan negara.
Menurutnya, RPJPN berfungsi sebagai landasan hukum yang memberikan arah dan pedoman bagi setiap kebijakan, program, dan proyek pembangunan yang akan dijalankan oleh pemerintah.
"Bukan hanya untuk periode 5 tahun, tetapi untuk 20 tahun ke depan," ujar pria yang akrab disapa Eddy, dilansir dari Antara, Selasa, 19 November 2024.
Baca Juga: Menkum: 51 Persen Laba Social Enterprise Wajib Diinvestasikan ke SDGs
Secara substansial, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa RPJPN 2025-2045 memiliki dua peran utama yang sangat strategis untuk pembangunan Indonesia.
Pertama, RPJPN berfungsi sebagai dasar hukum pembangunan nasional.
Dalam peran ini, RPJPN mengandung mandat konstitusional yang jelas untuk mengarahkan pembangunan Indonesia secara sistematis dan berkelanjutan.
Dengan demikian, RPJPN tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan, tetapi juga menjadi acuan bagi seluruh elemen negara mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, sektor swasta, hingga masyarakat sipil untuk berpartisipasi dan mendukung pencapaian visi pembangunan nasional.
Melalui RPJPN, pemerintah menetapkan arah dan prioritas pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berfokus pada kesejahteraan rakyat.
Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai tujuan pembangunan jangka panjang, yang mencakup aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup.