Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2024. ASN sebagai pelayan publik harus memprioritaskan kepentingan masyarakat tanpa memihak pada orientasi politik tertentu.
“Pengelolaan kebijakan dan manajemen ASN harus berlandaskan asas netralitas, yang berarti ASN tidak boleh terpengaruh atau berpihak pada pihak mana pun,” ujar Rini, dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Baca juga: Mahasiswa ITB Jatinangor Diduga Bunuh Diri dengan Lompat dari Lantai 27 Apartemen
Rini mengidentifikasi empat area pelanggaran yang sering terjadi. Pertama, dukungan dana untuk alat peraga kampanye atau kegiatan seperti serangan fajar. Kedua, adanya proyek "titipan" dalam APBD yang digunakan untuk kepentingan politik. Ketiga, permintaan pengerahan massa untuk kampanye. Keempat, mobilisasi suara melalui ASN dan aparat tingkat RT, RW, hingga kecamatan.
Selain itu, Rini menyebut intimidasi dan bujukan terhadap ASN, terutama oleh kepala daerah yang terlibat politik, sebagai bentuk pelanggaran serius.
Netralitas ASN sejalan dengan nilai loyalitas dalam core values ASN BerAKHLAK, yang menekankan dedikasi ASN terhadap kepentingan bangsa. Meski ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, mereka tetap memiliki hak memilih di bilik suara.
“ASN wajib menjaga pelayanan publik agar bebas dari pengaruh politik, memastikan kebijakan pemerintah berfokus pada kepentingan masyarakat,” kata Rini.
Prinsip netralitas ASN diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pedoman lebih lanjut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu.
Pedoman ini memberikan perlindungan kepada ASN agar memahami tindakan yang dilarang, sekaligus menjadi rujukan ketika mereka menghadapi situasi yang berpotensi melanggar netralitas.
Rini juga merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB, seperti SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN Non-PNS dalam Pemilu, SE Nomor 18 Tahun 2023 tentang ASN yang memiliki pasangan calon politik, serta SE Nomor 404/2024 tentang pengawasan sistem merit oleh BKN.
ASN diminta berhati-hati dalam menggunakan media sosial selama masa kampanye. “Kami mengimbau ASN untuk tidak memposting, mengomentari, membagikan, atau memberikan ikon like pada konten kampanye,” tegas Rini.
Pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak akan diperkuat melalui kerja sama Kementerian PANRB, Kemendagri, Bawaslu, dan BKN. Laporan terkait pelanggaran netralitas ASN dapat disampaikan melalui platform LAPOR! atau hotline 085830051948.