Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sedang melakukan pemetaan terhadap para tahanan dan narapidana berdasarkan jenis kasus mereka. Hal ini dilakukan untuk menghindari terulangnya insiden pelarian tahanan dari rumah tahanan.
“Kami sudah memetakan keterkaitan antar tahanan, termasuk apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus yang serupa,” jelas Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjenpas Marselina Budiningsih di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 19 November 2024.
Jika terdapat tahanan yang terlibat dalam kasus yang serupa, misalnya terkait dengan salah satu dari tujuh tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, Ditjenpas akan memindahkan mereka untuk dipisahkan dari tahanan lainnya.
“Kami akan memindahkan beberapa tahanan tersebut untuk memisahkan mereka satu sama lain,” tambah Marselina.
Baca juga: Kemendag Ungkap Efek Kemenangan Trump Terhadap Ekspor Indonesia
Selain itu, Ditjenpas juga meningkatkan pengawasan lebih ketat terhadap para tahanan, dengan memastikan fasilitas yang kurang mendukung segera diperbaiki.
Pada Kamis, 14 November, Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama dengan Komisi XIII DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk menyelidiki kasus kaburnya tujuh tahanan dan narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Y. Ambeg Paramarta menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas.
Dia juga menambahkan bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memiliki semangat yang tinggi dan komitmen kuat untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan.
Diketahui bahwa tujuh tahanan yang terlibat dalam kasus narkoba melarikan diri dengan merusak terali kamar mereka di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Ngeri! Ambulans Tabrakan dengan Mobil Pribadi di BSD Grand Boulevard
Mereka kabur pada pukul 07.50 WIB saat Rutan Salemba tengah melakukan pergantian regu jaga antara petugas jaga malam dan yang akan bertugas pada pagi hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan, menyebutkan bahwa ketujuh tahanan yang kabur tersebut antara lain AAK bin R (22), J bin I (29), W bin T (47), MJ bin ZA (42), M bin I (43), MAU bin S (30), dan AS bin N (27).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, satu di antaranya sudah berstatus narapidana, sementara enam lainnya masih berstatus terpidana," ungkap Tonny.
Baca juga: Wamen PKP: Pemda dan Pengembang Harus Punya Data Perumahan