Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa ibu kota negara Indonesia saat ini masih berada di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini ibu kota negara tetap berkedudukan di Jakarta dengan nama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta, dan namanya masih juga Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi DKI Jakarta menjadi undang-undang. Supratman menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya dapat dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal tersebut ditandatangani.
Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang yang disahkan, disebutkan secara jelas bahwa UU DKJ baru akan berlaku setelah Keppres mengenai pemindahan ibu kota selesai ditandatangani. Dengan demikian, tidak ada ruang untuk perdebatan terkait waktu pelaksanaannya.
Baca juga: Kemenko Bidang Pangan dan Kementan Bakal Bekerja Sama Terkait Impor Susu
Namun, Supratman belum dapat memastikan kapan Keppres tersebut akan diterbitkan. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto masih ingin memastikan kesiapan infrastruktur bagi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN sebelum melanjutkan proses pemindahan.
Presiden menginginkan agar pembangunan gedung-gedung DPR, MPR, dan DPD dapat segera dimulai dalam waktu dekat.
Supratman juga menjelaskan bahwa revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi dampak hukum dari transisi perpindahan ibu kota.
Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur jabatan seperti DPRD atau DPD agar tidak lagi merujuk pada DKI Jakarta setelah Keppres ditandatangani. Revisi ini dirancang untuk memastikan bahwa ketika Keppres tentang pemindahan ibu kota diterbitkan, landasan hukumnya sudah siap.
"Di undang-undang itu sudah jelas dinyatakan undang-undang tentang DKJ itu akan berlaku setelah keputusan presiden menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangani, enggak ada debatable lagi," ujarnya.
"Menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR, MPR, dan DPD itu bisa segera dilakukan," ucapnya.
"Karena kemarin ada yang kelewat nomenklaturnya terkait legislatif, terkait dengan DPD, siapa tau besok atau lusa Presiden tanda tangan (Keppres) kan harus antisipasi, ya enggak? Karena sekarang yang dipilih adalah jangan sampai nanti bilang ‘anggota DPR DKJ’, padahal (nomenklatur) masih DKI. Nah, setelah nanti Keppres-nya ditandatangan otomatis nomenklaturnya, pijakan hukumnya sudah ada," tuturnya.
Pada rapat paripurna DPR RI ke-8 Masa Sidang I Tahun 2024-2025, revisi UU DKJ disetujui.
Perubahan ini mencakup penyisipan empat pasal baru, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD, serta anggota DPR daerah pemilihan Jakarta. Setelah perubahan ini berlaku, jabatan-jabatan tersebut akan menyesuaikan nomenklatur menjadi gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, serta anggota DPR dan DPD Dapil DKJ.
Selain itu, revisi ini juga mencakup penambahan ayat (2) pada Pasal 22D UU DKJ untuk menyesuaikan perubahan yang diperlukan. Hal ini dirancang untuk memastikan transisi perpindahan ibu kota berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.