Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Polri untuk memburu tujuh tahanan yang melarikan diri dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta.
“Pada saat ini, kami sudah bekerja sama dengan kepolisian terkait DPO (daftar pencarian orang) 7 orang tersebut,” kata Direktur Teknologi Informasi dan Kerja sama Ditjenpas Marselina Budiningsih, dilansir dari Antara, Selasa, 19 November 2024.
Baca Juga: Foto Ivan Sugianto yang Suruh Siswa Menggonggong Duduk di Kursi Polisi Polrestabes Surabaya
Selain menjalin kerja sama dengan kepolisian, Ditjen PAS juga telah melakukan komunikasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalin kerjasama.
“Saya sudah berbicara dengan BNN, kami akan bekerja sama,” ungkapnya.
Selain memburu para buronan, Ditjen PAS juga melakukan pemetaan terhadap tahanan dan narapidana berdasarkan jenis kasus untuk mencegah terulangnya peristiwa pelarian dari rumah tahanan.
Terlebih, sejumlah tahanan yang berhasil kabur, seperti Murtala bin Ilyas, Meri Janwar bin Zainal Abidin, dan Maulana bin Sulaiman, berasal dari perkara yang serupa.
Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Ditjen PAS juga meningkatkan pengawasan yang lebih ketat dibandingkan dengan prosedur biasa.
“Kami juga memetakan sarana-prasarana yang tidak terlalu mendukung akan segera ditindaklanjuti,” kata Marselina.
Pada Kamis, 14 November 2024, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bersama Komisi XIII DPR RI sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) guna menyelesaikan kasus pelarian tujuh tahanan dan narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) PAS, Y. Ambeg Paramarta, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, juga memiliki semangat dan komitmen yang kuat untuk melakukan perbaikan di lingkungan pemasyarakatan.
Sebanyak tujuh tahanan kasus narkoba diketahui melarikan diri dengan cara menjebol terali kamar mereka di Rutan Kelas I Salemba pada Selasa dini hari, 12 November 2024. Mereka kabur sekitar pukul 07.50 WIB, saat serah terima tugas antara regu jaga malam dan pagi berlangsung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum DKI Jakarta, Tonny Nainggolan, menyebutkan bahwa ketujuh tahanan yang melarikan diri itu antara lain: AAK bin R (22), J bin I (29), W bin T (47), MJ bin ZA (42), M bin I (43), MAU bin S (30), dan AS bin N (27).
"Dari hasil penelusuran, ada satu yang sudah menjadi narapidana sedangkan enam orang lainnya masih berstatus terpidana," kata Tonny.