DPR Cecar Calon Pimpinan KPK yang Pernah Bebaskan Terdakwa Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2024, 16:23
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisi III DPR RI Rapat Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Komisi III DPR RI Rapat Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029 (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Calon Pimpinan KPK (Capim KPK) Ibnu Basuki Widodo menjalani tes uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI. Dalam proses tersebut, anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengungkit rekam jejak Ibnu yang pernah memutus bebas terdakwa dalam kasus korupsi.

Hal ini disampaikan Rudianto dalam sesi uji kepatutan dan kelayakan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024. Awalnya, Rudianto menyebutkan bahwa Ibnu pernah menjabat sebagai hakim di Jakarta.

"Jejak Pak Ibnu, sebagai mantan hakim, yang namanya hakim yang pernah bertugas di Jakarta, pastilah ibaratnya kelas 1," ujar Rudianto.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Mendadak Datangi KPK, Ada Apa?

"Dalam beberapa perkara yang Saudara tangani, termasuk di dalamnya pernah memvonis bebas terdakwa tipikor," tambahnya.

Rudianto menekankan bahwa pengadilan bukan semata-mata untuk menjatuhkan hukuman, melainkan untuk mencari keadilan. Namun, ia menyatakan tidak ingin membahas lebih jauh terkait hal tersebut.

"Memang pengadilan itu bukan untuk menghukum orang pak, tapi mencari keadilan. Saya tak mau bertanya lebih jauh soal itu," katanya.

Rudianto kemudian melanjutkan dengan bertanya mengenai alasan Ibnu memilih menjadi calon pimpinan KPK alih-alih menjadi hakim agung yang lebih relevan dengan latar belakangnya.

"Kenapa lebih memilih mau menjadi koordinator penyelidik, penyidik, dan penuntut. Apa motivasi Bapak di situ?" tanyanya.

Tanggapan Ibnu Basuki Widodo

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ibnu menjelaskan bahwa motivasinya mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK adalah karena tugas hakim dan KPK memiliki kesamaan, yakni menangani perkara, termasuk tindak pidana korupsi.

"Kita bertugas bersama, di dalam satu ruang sidang, dan kami menggunakan dasar hukum yang sama, kemudian dengan tujuan yang sama," ucapnya.

Baca Juga: DPR Tantang Capim KPK Berani Tolak Intervensi Penguasa

Ibnu menegaskan bahwa menjadi bagian dari KPK bukanlah perubahan besar baginya, karena tujuan antara hakim dan KPK sama-sama untuk memberantas korupsi.

"Untuk melakukan pemberantasan atau penindakan tindak pidana korupsi, sehingga bagi kami ini bukan suatu oper persneling atau misalnya bukan suatu perubahan yang luar biasa," jelasnya.

"Yang jelas tujuannya adalah sama-sama untuk melakukan penanganan hukum tipikor," tambahnya.

Kasus Vonis Bebas pada 2014

Sebagai informasi, pada tahun 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan vonis bebas untuk terdakwa kasus korupsi, Ida Bagus Mahendra Jaya Marth. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan, dengan anggota Ibnu Basuki Widodo dan Alexander Marwata.

Dalam putusan tersebut, Ida Bagus dianggap tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama tahun 2010. Namanya disebut hanya dicatut sebagai konsultan teknologi informasi dari PT Sean Hulbert Jaya.

 

x|close