Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa lima Menteri Perdagangan lainnya tidak terlibat dalam kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.
"Proses pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan yang lain tidak berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon," ujar salah satu tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Teguh Aprianto, dikutip dari Antara, Selasa, 19 November 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Teguh menegaskan jika penyidik menemukan bukti yang cukup untuk melibatkan pihak lain dalam kasus ini, maka mereka akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan bukti yang ada.
Baca juga: Hujan Deras, Penonton Timnas Indonesia vs Arab Saudi Bergegas Masuk GBK
Namun, dia juga menambahkan bahwa jika ada Menteri Perdagangan lain yang terbukti terlibat, maka berkas perkara mereka akan dipisahkan dari berkas perkara Tom Lembong.
"Dalam penyidikan, jika ada bukti yang cukup untuk melibatkan pihak lain, penyidik akan mengusutnya lebih lanjut, dan berkas perkara mereka tidak akan digabungkan dengan berkas Tom Lembong," ujar Teguh.
Selanjutnya, Teguh menanggapi gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong yang meminta agar penyidik memeriksa Menteri Perdagangan lainnya, dan menilai hal itu tidak relevan dalam konteks praperadilan.
Dia menyatakan bahwa permintaan untuk memeriksa Menteri Perdagangan lainnya seharusnya disampaikan dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), bukan dalam praperadilan.
Baca juga: Menkum Tegaskan Ibu Kota RI Masih DKI Jakarta
Teguh menjelaskan bahwa praperadilan hanya membahas aspek formal, yang berkaitan dengan prosedur hukum dan administrasi, untuk memastikan bahwa alat bukti yang ada sudah lengkap.
"Dalil-dalil yang diajukan pemohon sudah bukan lagi terkait dengan prosedur administrasi, melainkan terkait dengan substansi pemeriksaan materi perkara, sesuai dengan ketentuan KUHAP," jelasnya.
Sidang praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda eksepsi atau sanggahan dari tergugat pada hari Selasa, penyerahan bukti pada Rabu, 20 November 2024 dan pemeriksaan saksi ahli pada Kamis, 21 November 2024.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Baca juga: 3 Pria Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota Polisi, Semua Anggota KNPB