Ntvnews.id, Bali - Keberhasilan besar dicatat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan narkoba terbesar di Indonesia.
Sebuah laboratorium produksi narkoba bernilai fantastis Rp1,5 triliun ditemukan di sebuah vila mewah di Jimbaran, Bali.
Pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan generasi muda tetapi juga menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi narkoba.
Dalam operasi ini, Polri berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya 8 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.
Polri Ungkap Jaringan Narkoba (Istimewa)
Laboratorium tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri.
Menurut Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., pengungkapan ini adalah yang pertama kalinya sebuah laboratorium hashish ditemukan di Indonesia.
"Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima.
Laboratorium ini diketahui sering berpindah-pindah untuk menghindari deteksi. Lebih mencengangkan lagi, sebagian besar bahan baku didatangkan dari luar negeri.
Jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya dikenal dalam dunia vaping. Namun, alat tersebut dimodifikasi untuk mengonsumsi hashish cair. Modus ini sengaja dirancang untuk menarik perhatian generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi terkini.
Polri mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polri Ungkap Jaringan Narkoba (Istimewa)
Rencananya, hasil produksi narkoba akan diedarkan secara besar-besaran di Bali, Jawa, dan bahkan pasar internasional saat Tahun Baru 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, empat tersangka berhasil diamankan, yaitu MR, RR, N, dan DA. Mereka berperan sebagai peracik dan pengemas barang haram ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.