BNN Gandeng Kemenkum Susun RUU Narkotika dan Psikotropika

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2024, 21:05
Muhammad Hafiz
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana (tengah) dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana (tengah) dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (Antara)

 

Ntvnews.id , Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika, yang telah ditetapkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana, menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU ini masih berlangsung dan saat ini berada di Direktorat Jenderal Perundang-Undangan. Pihaknya terus berkoordinasi terkait pengembangan RUU tersebut. Hal ini disampaikannya setelah menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu di kantor BNN RI, Jakarta, pada Selasa, 19 November 2024. 

Terkait usulan agar pendekatan kesehatan diutamakan dalam penanganan pengguna narkotika, Tantan menyatakan bahwa BNN telah melaksanakan program rehabilitasi sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Baca juga: Menteri PANRB Ingatkan ASN Untuk Utamakan Kepentingan Publik dalam Pilkada

Ia menambahkan bahwa TAT bertugas untuk menentukan apakah individu yang tertangkap merupakan penyalahguna atau terlibat sebagai pengedar narkotika.

Apabila hasil penilaian menyatakan seseorang sebagai penyalahguna, BNN akan merekomendasikan rehabilitasi kepada individu tersebut. Menurutnya, rehabilitasi dapat dilakukan melalui rawat jalan atau rawat inap, tergantung pada hasil asesmen yang dilakukan.

Pernyataan ini merupakan respons terhadap Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, yang meminta Komisi III DPR RI untuk memprioritaskan pendekatan kesehatan dan menghindari over-kriminalisasi dalam revisi Undang-Undang Narkotika, guna mengurangi masalah kelebihan kapasitas di penjara.

Penegakan hukum yang ketat terhadap kasus narkotika selama ini turut berkontribusi pada kepadatan penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia, yang telah menjadi masalah selama bertahun-tahun.

 Baca Juga: Polri Ungkap Jaringan Narkoba Senilai Rp1,5 Triliun di Bali

Melalui revisi Undang-Undang Narkotika, Erasmus berharap aparat penegak hukum, termasuk BNN, Kepolisian, dan Kejaksaan, dapat lebih fokus pada pemberantasan bandar narkoba berskala besar.

Sementara itu, pada Selasa, Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029. Dari jumlah tersebut, 41 RUU ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas 2025.

Salah satu RUU yang disetujui masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, yang diusulkan oleh pemerintah.

x|close