Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang sebelumnya telah menyampaikan pengaduan melalui program "Lapor Mas Wapres," sebagai wujud respons cepat pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.
Bantuan yang diserahkan mencakup berbagai hal, seperti pembayaran penebusan ijazah sekolah, pemrosesan data untuk program kesejahteraan sosial (DTKS), pendampingan bagi penyandang disabilitas, dan masalah lainnya yang menjadi kendala bagi warga.
Baca Juga: Prabowo Subianto Terlihat Akrab dengan Pemimpin Dunia di KTT G20 Brasil 2024
"Ini dari Presiden," kata Wapres sambil menyerahkan bantuan tersebut kepada masyarakat dilansir Antara, Selasa, 19 November 2024.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka program pengaduan bertajuk Lapor Mas Wapres Di Istana Wapres (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa "Lapor Mas Wapres" adalah salah satu kanal pelaporan masyarakat yang dikelola pemerintah.
Namun, Hasan menegaskan bahwa kanal ini melengkapi saluran pelaporan lain yang sudah ada, seperti Lapor.go.id dan SP4N Lapor.
Baca Juga: Istana: Sistem Lapor Mas Wapres Terus Dimatangkan Cegah Laporan Iseng
"Jadi ini memperkuat, bukan menggantikan. Dan semua yang dicatat di sini, itu juga tercatat secara otomatis di input otomatis di lapor.go.id. Ini bukan satu-satunya tempat pelaporan. Ini memperkuat pelaporan-pelaporan yang ada," ucap Hasan.
Sejak diluncurkan pada 11 November 2024, "Lapor Mas Wapres" telah menerima lebih dari 400 laporan dari warga yang datang langsung ke Istana Wapres.
Mayoritas pengaduan berkaitan dengan sengketa tanah, pelaksanaan program sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan jaminan sosial (BPJS).
Pengaduan yang diterima akan diinventarisasi dan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti langsung atau diteruskan ke kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Wapres Gibran mengimbau agar para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah terkait dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.