Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah berencana mengadakan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty. Rencana ini tercermin dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU ini diusulkan oleh Komisi XI DPR RI. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan alasan pentingnya RUU Pengampunan Pajak ini menjadi prioritas di Prolegnas 2025. Ia menyebutkan bahwa RUU ini masih dalam tahap awal pembahasan.
"Sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang didalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025," ujar Misbakhun.
Baca Juga: Kemenkeu Beberkan Alasan di Balik Kebijakan Bea Masuk dan Pajak Impor Susu untuk Pasar Indonesia
Misbakhun juga menambahkan bahwa program ini sebaiknya dijalankan pada tahun 2025. Menurutnya, tahun tersebut adalah waktu yang ideal karena bertepatan dengan cut-off pajak tahun 2024.
"Kalau menurut saya sebaiknya di 2025, karena di tahun 2025 itu nanti cut off-nya tax amnesty itu di tahun 2024, sehingga kedepannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk selesaikan sektor pajak," katanya.
Baca Juga: Kemenkeu Beberkan Alasan di Balik Kebijakan Bea Masuk dan Pajak Impor Susu untuk Pasar Indonesia
Sebagai catatan, program pengampunan pajak pertama kali dilakukan di Indonesia pada tahun 2016 berdasarkan penerapan UU Nomor 11 Tahun 2016. Program ini dianggap berhasil, sehingga pemerintah kembali mengadakannya dalam bentuk tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Mei 2021.
Hingga akhir pelaksanaan PPS pada 30 Juni 2022, Kementerian Keuangan mencatat bahwa total harta yang diungkap Wajib Pajak mencapai Rp 594,82 triliun, dengan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari program tersebut sebesar Rp 61,01 triliun.