Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengimbau publik untuk menunggu kepastian resmi dari Presiden RI Prabowo Subianto mengenai penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025.
"Belum (kepastian), kita tunggu saja. Tentunya kalau ada begitu kan ada pembahasan juga dengan DPR, kita tunggu saja lah," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Dia meminta agar masyarakat bersabar hingga Presiden Prabowo kembali ke Indonesia setelah menjalani kunjungan kerja ke beberapa negara.
Baca Juga: Korsel Cermati Potensi AS Cabut Keringanan Pajak Mobil Listrik
"PPN ini kan masih wacana, masih usulan, tentunya kan itu masih dibahas dan pasti menunggu Pak Presiden kembali. Jadi kita tunggu saja Pak Presiden kembali," ucapnya.
Adies juga mengimbau publik untuk tidak berspekulasi terlalu jauh mengenai kemungkinan kenaikan PPN 12 persen.
"Jangan berandai-andai, tidak usah kita berkonotasi yang nanti ada kenaikan begini begitu," ujarnya.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil pemerintah pasti memiliki dasar tertentu dan dirancang sedemikian rupa agar tidak membebani rakyat.
"Pasti menteri keuangan pun kalau mengusulkan ke Pak Presiden ada dasar-dasarnya. Kita lihat (nanti), yang pasti kan Pak Presiden dalam menjalankan pemerintah selama lima tahun, intinya kan selalu tidak akan menyusahkan rakyatnya, gitu kan," tuturnya.
Adies melanjutkan, "Jadi kalau pun ada kenaikan pasti akan diatur sebagaimana mestinya, tetapi ini kan belum (pasti) masih menunggu presiden. Jadi kita tunggu saja seperti apa nanti dan kalau pun ada kenaikan seperti apa, kan seperti itu."
Baca Juga: Ferrari Sitaan Wajib Pajak Dilelang, Laku Rp17,4 Miliar
Sebelumnya, pada Rabu, 13 November 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU).
Wacana PPN 12 persen tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Pada waktu itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan serta kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.