Ntvnews.id, Jakarta - Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, akhirnya dibebaskan. Presiden Filipina, Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos), mengumumkan kabar ini secara langsung.
"Mary Jane Veloso pulang," tulis Bongbong Marcos dalam postingan Instagram-nya @bongbongmarcos yang dilihat pada Rabu, 20 November 2024.
Bongbong mengungkapkan bahwa pemerintah Filipina berhasil menunda eksekusi Mary Jane, dan dia menambahkan bahwa upaya pembebasan Mary Jane telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
"Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga akhirnya tercapai kesepakatan yang membawanya kembali ke Filipina," ujarnya.
View this post on Instagram
Presiden Filipina itu juga mengucapkan terima kasih kepada Indonesia, serta menyatakan bahwa Filipina menantikan kedatangan Mary Jane. "Terima kasih Indonesia, kami tunggu kepulangan Mary Jane," katanya.
Mary Jane Veloso adalah warga Filipina yang terlibat dalam penyelundupan heroin dan dijatuhi hukuman mati. Meskipun terpidana mati, Mary Jane masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan grasi, meskipun permohonan tersebut sempat ditolak oleh Presiden Jokowi.
Pada April 2010, Mary Jane Veloso (31 tahun) ditangkap di Bandara Yogyakarta setelah ditemukan membawa 2,6 kilogram heroin. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa narkoba tersebut dijahitkan dalam koper miliknya.
Selama proses persidangan, Mary Jane tetap bersikukuh tidak bersalah. Presiden Filipina kemudian berharap agar Mary Jane mendapat grasi.
Mary Jane Veloso (Al Jazeera)
Permohonan grasi untuk Mary Jane, yang termasuk dalam 11 terpidana mati lainnya, ditolak oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Tim pengacara Mary Jane kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 27 April 2015, saat eksekusi mati tinggal beberapa hari lagi, yang akhirnya dijadwalkan pada 29 April 2015. Namun, PK tersebut ditolak oleh PN Sleman sehari setelah diajukan.
Pada saat itu, Mary Jane sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB untuk mempersiapkan eksekusi mati.
Namun, pada saat eksekusi yang seharusnya dilaksanakan pada malam menjelang 29 April 2015, keputusan tersebut dibatalkan tepat di detik-detik terakhir. Mary Jane tidak masuk dalam daftar terpidana mati yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB, dan ia akhirnya dikembalikan ke LP Wirogunan.