Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), disebut membeli pabrik air minum kemasan dengan menggunakan uang hasil korupsi.
Tersangka ini adalah Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW), yang membeli pabrik air minum kemasan senilai Rp 60 miliar.
Hal itu diungkap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto.
Baca Juga: Dharma Kembali Bahas Pandemi, Ridwan Kamil: Saya Tidak Akan Fokus Berdebat Tentang Covid Udah Lewat
Gedung KPK. (Antara)
"Pembeliannya 2020, untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati Rp 60 miliar namun yang dibayarkan baru Rp 15 miliar di mana sumber dananya diduga berasal dari kasus korupsi APD tersebut," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Walau begitu, Tessa enggan menyampaikan lokasi pabrik air minum mineral itu. Terkait penyitaan pabrik, kata Tessa hal itu tergantung pada keputusan penyidik.
"Itu tergantung penyidiknya karena kembali lagi, apakah akan disita atau uangnya saja disita itu dilihat situasi di lapangan seperti apa," kata dia.
Baca Juga: Aset Hendry Lie Disita Kejagung Usai Diduga Terlibat Kasus Korupsi Timah
Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes pada 3 Oktober 2024. Tiga orang tersangka ini adalah Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia; Ahmad Taufik (AF) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri.
Kasus ini bermula saat Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid-19 bekerja sama dengan PT PPM & PT EKI dalam pengadaan APD Covid-19. Hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp319 miliar dalam kerja sama pengadaan APD tersebut.
Para Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.