Bawaslu Minta Uang Kehormatan Panwascam Naik 100 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2024, 12:00
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024). Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024). (ANTARA (Narda Margaretha Sinambela))

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, meminta kepada pemerintah agar meningkatkan uang kehormatan untuk Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan atau Panwascam antara 50 hingga 100 persen.

Bagja mengaku telah menyampaikan permintaan ini kepada para deputi di Istana Negara, mengingat sudah lima tahun uang kehormatan Panwascam belum mengalami perubahan.

"Kami hanya berharap agar pemerintah menaikkan uang kehormatan ini, minimal 50 persen, jika tidak bisa 100 persen," ujar Bagja, dilansir dari Antara, Rabu, 20 November 2024, di Jakarta.

Bagja menjelaskan bahwa kenaikan uang kehormatan Panwascam perlu mempertimbangkan angka inflasi tahunan Indonesia yang mencapai lima persen.

Namun demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merespon permintaan tersebut dengan menurunkan jumlahnya.

Baca juga: Momen Mees Hilgers Nobar di Markas FC Twente saat Timnas Indonesia Tekuk Arab Saudi

Selain itu, ia menambahkan bahwa jika uang kehormatan Panwascam naik, maka ini juga akan berimbas pada peningkatan gaji bagi anggota Bawaslu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan merupakan lembaga yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi jalannya Pemilu di tingkat kecamatan atau wilayah setara.

Rincian gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 mengenai Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) untuk Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pemilihan. Berikut adalah rincian gaji Panwascam Pilkada 2024:

  • Ketua: Rp 2.200.000 per orang per bulan
  • Anggota: Rp 1.900.000 per orang per bulan
  • Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000 per orang per bulan
  • Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000 per orang per bulan
  • Pelaksanaan Teknis Non-PNS: Rp 1.500.000 per orang per bulan.

Baca juga: Dian Sastro Ternyata Sering Naik Angkot Saat Masa Sekolah

x|close