Menko Yusril juga menegaskan bahwa pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., yang disampaikan melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, tidak mengandung kata "bebas".
Menurut Yusril, pernyataan yang diunggah oleh Presiden Marcos pada hari Rabu itu hanya membahas tentang kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. 'Bring her back to the Philippines,' artinya membawa dia kembali ke Filipina," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 20 November 2024.
Yusril lebih lanjut menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait pemindahan Mary Jane Veloso. Pemindahan ini hanya bisa dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia terpenuhi.
Beberapa syarat yang dimaksud antara lain adalah pengakuan dan penghormatan terhadap putusan final pengadilan Indonesia terkait hukuman terhadap warga negara tersebut, serta kewajiban untuk mengembalikan napi ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia.
Selain itu, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggung jawab negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," tambah Yusril.
Menko Yusril juga membahas soal pemberian keringanan hukuman seperti remisi, grasi, atau bentuk lainnya, yang merupakan kewenangan kepala negara masing-masing. Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Yusril menyebutkan bahwa Presiden Marcos dapat memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi seumur hidup, mengingat hukuman mati telah dihapuskan dalam sistem hukum Filipina.
"Maka, langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," kata Yusril.
Menko Yusril juga mengingatkan bahwa beberapa tahun lalu, Presiden Indonesia Joko Widodo menolak permohonan grasi untuk Mary Jane, baik yang diajukan oleh pihak pribadi maupun oleh pemerintah Filipina.
"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," tegas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa baru-baru ini pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla. Pembahasan tentang hal ini juga telah dilakukan bersama Duta Besar Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin.
"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," ujar Yusril.
Menko Yusril memperkirakan pemindahan Mary Jane Veloso akan dilakukan pada bulan Desember 2024. Selain Filipina, negara lain yang juga mengajukan permohonan pemindahan napi adalah Australia dan Prancis.
"Dalam pertemuan APEC di Peru, Perdana Menteri Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," ujar Yusril.
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. mengungkapkan melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos bahwa Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina, hasil dari negosiasi antara Filipina dan Indonesia selama bertahun-tahun.
"Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina," kata Presiden Marcos.
Presiden Marcos juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas itikad baik terhadap Mary Jane Veloso.
"Hasil yang baik ini," kata Marcos, "mencerminkan eratnya kemitraan negara kami dengan Indonesia yang sama-sama berkomitmen terhadap keadilan dan rasa kasih sayang."
Presiden Filipina menutup pernyataannya dengan ucapan terima kasih kepada Indonesia.
"Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang."