Ntvnews.id, Jakarta - Calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK, Mirwazi, mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, ia menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus keharusan izin Dewas KPK untuk melakukan penyadapan.
"Ini yang sangat kita sayangkan, Bapak. Kenapa ini dicabut oleh MK? Sedangkan pelanggaran yang banyak terjadi dari pegawai penyelidikan tersebut, itu di penyadapan," ujar Mirwazi saat uji kelayakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Mirwazi menegaskan bahwa penyadapan harus dilakukan dengan aturan yang jelas dan tidak boleh disalahgunakan. Ia menyoroti potensi besar pelanggaran oleh penyidik dalam proses penyadapan.
Baca Juga: DPR Telah Selesai Uji Kelayakan dan Kepatutan 10 Calon Pimpinan KPK
"Sebagaimana dikatakan tadi, penyadapan tidak boleh sewenang-wenang, melanggar aturan, ini penyidik banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran di sini. Di sini kita akan melakukan pengawasan melekat," jelasnya.
"Dalam arti kata toh ini sudah dicabut, maka Dewas akan sangat susah melakukan pengawasan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan," tambahnya.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran saat proses penggeledahan. Menurut Mirwazi, ada kemungkinan penyidik melakukan penggeledahan tanpa dasar yang jelas.
Baca Juga: DPR Cecar Calon Pimpinan KPK yang Pernah Bebaskan Terdakwa Korupsi
"Menggeledah rumah orang yang kadang-kadang bukan rumah yang melakukan tindak pidana. Ada yang menggeledah rumah orang tuanya, mengatakan bahwa ini mobil mewah orang tuanya harus disita. Sedangkan dari penyidikan, penyelidikan tidak terarah ke orang tuanya," ungkapnya.
"Indikasinya nanti penyidik tersebut bisa mendapat keuntungan dari penggeledahan tersebut, dari penyitaan yang tidak kaitannya dengan tindak pidana," pungkasnya.