Ntvnews.id, Jakarta - Pesan dari sang istri, Franciska Wihardja, menjadi penyemangat bagi Tom Lembong untuk tetap tersenyum ketika tiba di rumah tahanan (rutan) Salemba, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.
"Ketika saya melihat borgol yang akan dikenakan di tangan saya, tiba-tiba saya teringat pesan istri saya yang mengatakan, 'tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun situasinya'," ungkap Tom dikutip dari Antara, Jakarta , Rabu 20 November 2024.
Baca juga: Dawet Ayu Banjarnegara Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Berpegang pada pesan sang istri, Tom memilih untuk terus tersenyum saat borgol dipasangkan di tangannya hingga tiba di rutan Salemba.
Surat kesaksian Tom Lembong terkait kronologi pemeriksaan dan penahanan dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016, Jakarta, Rabu (20/11/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.)
Meskipun berada dalam tekanan mental, Tom menegaskan bahwa ia akan tetap mempertahankan senyumnya.
"Saat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter kejaksaan, kondisi tertekan saya pasti terlihat lebih jelas," ujarnya.
Dalam surat kesaksiannya, Tom juga menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani empat kali pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, yaitu pada tanggal 8 Oktober, 16 Oktober, 22 Oktober, dan 29 Oktober.
"Saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk memberikan keterangan, dan saya tidak meminta pendampingan penasihat hukum," katanya.
Namun, tidak lama setelah itu, Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka dan memutuskan untuk segera menahannya.
Sejak saat itu, Tom tidak lagi diberikan akses untuk berkomunikasi dengan pihak di luar kejaksaan.
Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan langsung, salah satunya adalah penunjukan penasihat hukum sementara oleh pihak kejaksaan.
Baca juga: Lima Gelandang Jadi Kunci Taklukkan Arab Saudi, Shin Tae-Yong: Sempurna..
Tom mengungkapkan bahwa dirinya merasa bingung dan tertekan, sehingga hanya bisa mengikuti seluruh proses pemeriksaan, termasuk menandatangani persetujuan atas penunjukan penasihat hukum oleh kejaksaan.
"Dalam keadaan bingung dan tertekan, saya hanya bisa mengikuti instruksi pemeriksa, termasuk menandatangani surat persetujuan atas penasihat hukum yang ditunjuk kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya," jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait gugatan yang diajukan Tom Lembong pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.