Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meningkatkan intensitas patroli siber untuk mendeteksi dan memblokir akses ke situs atau aplikasi yang menyebarkan konten judi online, sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik perjudian online.
"Yang kita lakukan juga adalah strategi pemantauan dan pemblokiran yang dilakukan secara intensif berupa patroli siber khusus untuk mendeteksi situs dan aplikasi yang memuat konten perjudian," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dilansir dari Antara, Rabu 20 November 2024.
Baca Juga : Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Bertambah Jadi 23 Orang
Dalam acara bertajuk "Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru di Era Ekonomi Digital 5.0" yang diselenggarakan di Jakarta Selatan pada Selasa 19 November, ia menyampaikan bahwa Kemkomdigi memanfaatkan teknologi terkini, seperti kecerdasan buatan, untuk mendeteksi konten judi online.
Menurutnya, sejak 2017, kementeriannya telah memutus akses terhadap 5,1 juta konten perjudian, termasuk 3,5 juta konten yang diblokir pada tahun 2024.
Selain itu, kementerian juga mengadakan pelatihan-pelatihan sepanjang tahun 2024 untuk meningkatkan literasi digital masyarakat di 27 provinsi, dengan total peserta mencapai 165 ribu orang.
Meutya telah meminta platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk mendukung kampanye anti-judi online.
"Meskipun mungkin ini platform dari luar, tapi selama yang mengakses internetnya adalah orang Indonesia, maka tidak bisa memisahkan giat bisnisnya dengan narasi kita sebagai bangsa," katanya.
Dia menyatakan bahwa penyedia layanan keuangan digital juga harus turut mendukung upaya pemberantasan praktik perjudian daring.
"Kami perlu sampaikan bahwa di sini lah perlu kerja sama yang kuat. Kami perlu terus menggiatkan dan mempercepat upaya blokir dari situs, tapi di saat yang bersamaan kalau transaksi keuangannya juga tidak dijaga, ini juga jadinya kerja tanpa hasil," ujarnya.