Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mencegah aliran uang hasil judi online ke luar negeri, serta untuk melacak dan memberantas aktivitas ilegal tersebut
“Data PPATK memproyeksikan peredaran uang di platform judi online mencapai Rp981 triliun pada 2024 jika tidak dilakukan intervensi oleh Pemerintah. Negara tidak boleh kehilangan angka begitu besar, hampir Rp1.000 Triliun, apalagi uang-uang ini diduga kuat dan terbukti larinya keluar," kata Menkomdigi Meutya Hafidt, dilansir dari Antara, Rabu 20 November 2024.
Baca Juga : Kemkomdigi Perkuat Komitmen Cinta Tanah Air untuk Berantas Oknum Judi Online
Meutya Hafid juga meminta agar semua penyedia layanan keuangan turut mendukung upaya pemberantasan judi online.
"Jadi, kalau sekarang ada yang masih menikmati transaksi keuangan yang terkait dengan judi online, tolong sama-sama kita awasi," ucapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online.
Selain melakukan intervensi besar melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, pemerintah juga telah membentuk tim khusus di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk memerangi judi online.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto beserta seluruh anggota Kabinet Merah Putih telah berkomitmen untuk menyatakan perang terhadap judi online.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Cak Imin Minta Kemensos Buka Posko Pengaduan
"Tidak kurang-kurangnya beliau mengingatkan, baik jajaran kabinetnya, maupun juga pernyataan publik beliau terkait perang terhadap judi online, jadi panglima di depannya Presiden langsung," ujar Meutya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa para bandar judi online kini menggunakan berbagai modus transaksi keuangan yang semakin beragam, salah satunya dengan memanfaatkan layanan e-wallet atau dompet elektronik serta mata uang kripto, yang membuat pelacakan transaksi menjadi lebih sulit.
Kemkomdigi telah memblokir 315.425 konten judi online selama periode 20 Oktober hingga 18 November, dengan rincian 290.984 konten di website dan IP, 13.365 konten di platform Meta, 6.755 di file sharing, 2.711 di Google/YouTube, 1.450 di platform X, 119 konten di Telegram, daN 40 di TikTok.