Ketua MUI Kritik Warga yang Jamu Biksu di Masjid: Ini Kebablasan

NTVNews - 24 Mei 2024, 12:47
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua MUI, Muhammad Cholil Nafis Ketua MUI, Muhammad Cholil Nafis (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta -Belum lama ini viral video rombongan biksu thudong singgah di serambi masjid Baiturrahham daerah Bengkal, Kranggan, Kabupaten Temanggung.

Dari informasi yang dihimpun, rombongan biksu thudong itu sempat istirahat di masjid tersebut pada Minggu, 19 Mei 2024 sebelum melanjutkan perjalanan ke Candi Borobudur.

Pihak masjid dan warga Temanggung pun memberikan jamuan makanan dan minum. Karena kebaikan warga setempat, biksu thudong sempat berdoa untuk umat muslim yang sudah memberikan kesempatan beristirahat di sana. Namun Ketua MUI, Muhammad Cholil Nafis mengkritik keras tindakan ini dan menyebutnya "kebablasan".

"Ini kebablasan. Klo mau terima tamu non muslim jangan di rumah ibadah. Kan masih ada ruang pertemuan lain yg lebih tepat. Rumah masjid itu hanya utk ibadah umat muslim bukan utk lainnya," tulis Cholil Nafis di Instagram pribadinya @cholilnafis pada Jumat, (24/5/2024).

Beliau juga mengingatkan bahwa toleransi beragama bukan berarti mencampuradukkan agama. Toleransi dalam konteks ini berarti saling menghormati dan menghargai perbedaan keyakinan, namun tidak berarti mencampurkan ritual keagamaan.

"Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Bentuk toleransi beragama adalah Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannyadan tidak menghalangi pelaksanaannya. Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," jelasnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Cholil Nafis (@cholilnafis)

Cholil Nafis kemudian juga menjelaskan toleransi beragama tidak boleh masuk ke dalam ranah akidah dan syariat agama lain karena berpotensi terjadi penistaan dan penghinaan agama.

Halaman
x|close