Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan rencana untuk segera mengundang para distributor guna membahas kenaikan harga Minyakita, minyak goreng rakyat, yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Harga eceran tertinggi Minyakita telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Kami berencana mengundang para distributor ke kantor kami pekan ini untuk berdiskusi mengenai masalah ini serta memastikan mereka mengikuti aturan dalam Permendag 18/2024,” ujar Budi di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 20 November 2024.
Baca juga: Kemenperin Tekankan Kewajiban SNI untuk Semua Barang Dagang
Budi mengakui bahwa rata-rata harga Minyakita secara nasional pada Selasa, 19 November 2024, mencapai Rp17.000 per liter, atau meningkat sebesar 8,28 persen dari HET yang seharusnya Rp15.700 per liter.
Ia menjelaskan bahwa salah satu penyebab kenaikan harga tersebut adalah rantai distribusi yang menjadi lebih panjang daripada yang seharusnya.
“Distribusi Minyakita seharusnya berjalan dari produsen langsung ke distributor tingkat 1 (D1), lalu ke distributor tingkat 2 (D2), dan akhirnya ke pengecer," jelasnya.
"Namun, dalam praktiknya, banyak terjadi transaksi antara pengecer satu dengan pengecer lainnya,” tambah Budi.
Sebelumnya, dalam rapat terkait inflasi daerah yang diadakan pada Senin, 18 November 2024, Kemendag melaporkan bahwa hingga 15 November 2024, harga Minyakita naik menjadi Rp17.058 per liter, meningkat 1,05 persen dibandingkan minggu sebelumnya. Angka ini jauh melampaui HET sebesar Rp15.700 per liter. Kenaikan tersebut terjadi di 82 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kemendag juga mencatat bahwa harga Minyakita di 32 kabupaten/kota di wilayah Indonesia bagian timur telah mencapai Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter.