Ntvnews.id, Jakarta - Departemen Luar Negeri Filipina memastikan bahwa Pemerintah Filipina dan Indonesia telah melakukan pembicaraan dan negosiasi agar terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, dapat menyelesaikan hukumannya di Filipina.
“Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menjalin diskusi terkait kemungkinan perpindahan Mary Jane Veloso ke Filipina supaya dapat menyelesaikan hukumannya di fasilitas pemasyarakatan Filipina,” demikian pernyataan tertulis Deplu Filipina, dikutip dari Antara, Rabu, 20 November 2024.
Baca Juga: Menko Yusril: Bukan Bebas, Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina
Pemerintah dan rakyat Filipina terus mendoakan serta berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, memastikan hak keadilan bagi Mary Jane dan keluarganya terjamin, demikian menurut Deplu Filipina.
Deplu juga mengungkapkan harapannya agar penyelesaian kasus Mary Jane dapat semakin mempererat kerja sama dan persahabatan antara Indonesia dan Filipina.
Sebelumnya, Presiden Ferdinand Bongbong Marcos Jr. menyatakan bahwa Mary Jane Veloso akan segera kembali ke Filipina setelah negosiasi yang dilakukan pihaknya untuk pemulangan Mary Jane yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina,” kata Presiden Marcos,
Melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Presiden Marcos menyebut Mary Jane sebagai “korban keadaan” yang terpaksa mengambil “tindakan putus asa,” meskipun ia mengakui bahwa vonis yang diterima Mary Jane sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Presiden Marcos juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas itikad baik mereka dalam penyelesaian masalah Mary Jane Veloso, yang mencerminkan eratnya hubungan bilateral kedua negara.
Menanggapi pernyataan Marcos, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Mary Jane Veloso tidak dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," ujar Yusril.
Mary Jane adalah warga negara Filipina yang dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada Oktober 2010 setelah terbukti membawa 2,6 kilogram narkotika jenis heroin di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta pada April 2010.
Presiden RI Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan oleh Mary Jane pada tahun 2014 lalu.