Alex Marwata Tegaskan Tak Bisa Hilangkan OTT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2024, 18:09
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Alex Marwata tegaskan OTT tidak bisa dihilangkan Alex Marwata tegaskan OTT tidak bisa dihilangkan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak mungkin dihapuskan karena merupakan bagian dari proses penindakan hukum.

"Di Pasal 6 Undang-Undang KPK jelas disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. OTT adalah salah satu bentuk penindakan, sehingga saya rasa tidak akan pernah dihilangkan," ujar Alex di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 20 November 2024.

Alex menjelaskan bahwa istilah OTT memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Hasto PDIP: Endorsement Jokowi ke RK Bikin Kita Menang Satu Putaran

Namun, undang-undang tetap mengatur tentang konsep tertangkap tangan dalam proses penindakan hukum. Oleh karena itu, menurut Alex, perdebatan tentang OTT hanya berkisar pada perbedaan penggunaan istilah.

"Tertangkap tangan adalah konsep yang diatur dalam undang-undang dan tidak mungkin dihapus. Hanya istilahnya saja yang mungkin berbeda," jelasnya.

Alex juga menekankan bahwa OTT masih menjadi metode yang efektif dalam penindakan hukum karena proses hukum yang dimulai dari OTT biasanya dapat diselesaikan dengan lebih cepat.

"Kalau ada orang tertangkap tangan, maka otomatis menjadi tersangka. Kenapa? Karena bukti, pelaku, dan unsur lainnya sudah langsung ditemukan di tempat kejadian," tutur Alex.

Sebelumnya, calon pimpinan KPK, Johanis Tanak, menyampaikan pandangannya bahwa OTT sebaiknya ditiadakan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

Menurut Johanis, istilah operasi mengacu pada sesuatu yang direncanakan, sedangkan definisi tangkap tangan dalam KUHAP adalah proses penindakan hukum yang terjadi secara spontan di tempat kejadian.

"Operasi menunjukkan perencanaan, sedangkan tangkap tangan merujuk pada peristiwa yang terjadi secara spontan. Ini adalah dua hal yang berbeda dan tidak cocok jika digabungkan," kata Johanis dalam uji kelayakan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11).

Sebagai calon pimpinan KPK, Johanis mengaku tidak setuju dengan pelaksanaan OTT.

Namun, ia mengatakan bahwa sebagian besar pihak di KPK menganggap OTT sebagai tradisi yang perlu dilanjutkan.

"Jika saya diberi amanah menjadi Ketua KPK, mohon maaf, saya akan menghapuskan OTT karena menurut saya hal itu tidak sesuai dengan definisi yang ada dalam KUHAP," ujar Johanis, yang memiliki latar belakang sebagai jaksa.

Ketika menyampaikan rencananya untuk meniadakan OTT, Johanis mendapat tepuk tangan dari sejumlah orang yang hadir dalam rapat di Komisi III DPR RI.

Menurutnya, KPK seharusnya bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang, bukan hanya berdasarkan logika semata.

x|close