Ntvnews.id, Jakarta - Bocah berusia 10 tahun dianiaya, disetrum dan disiram minuman keras (miras) oleh warga di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Penyebabnya, korban dituduh mencuri uang.
Polisi telah menangkap para pelaku penganiayaan. "Pelakunya sudah kita tangkap, pelakunya empat orang, laki-laki semua," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, Rabu, 20 November 2024.
Mujiono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 16 November 2024. Penganiayaan terjadi gara-gara korban dituduh mencuri uang Rp 700 ribu.
"Korban dituduh mencuri Rp 700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral," kata dia.
Baca Juga: Viral Bocah Perempuan Dianiaya Ibu Kandung Karena Tak Hafal Surat Pendek Alquran
Ia membenarkan korban disetrum hingga disiram warga dengan minuman keras. Korban juga beberapa kali dibanting.
"Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras," ucapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami trauma. Selain menangkap pelaku penganiayaan, polisi memberikan pendampingan terhadap korban.
"Kondisi korban sekarang trauma. Kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban," jelas dia.
Baca Juga: Viral Oknum Pilot Aniaya Tetangga Gegara Cekcok Pipa Air di Tangerang Selatan
Sebelumnya, dalam video yang beredar terlihat bocah tersebut dikerubungi warga sekitar. Nampak tangan korban diikat oleh tali.
Dinarasikan si bocah dipaksa untuk meminum minuman keras. Terlihat pula sejumlah warga mengambil alat setrum dan hendak menempelkannya ke korban.
Bocah yang baru berusia 10 tahun itu berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga. Tapi, tangisan korban justru disambut tawa warga sekitar.
"Ahhh jangan," kata korban seraya menangis.