Menko Yusril: Mary Jane Dipindahkan ke Filipina Dengan Status Narapidana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2024, 17:41
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mary Jane Fiesta Veloso saat mengikuti lomba peragaan busana pada Hari Kartini beberapa waktu lalu. Terpidana mati tersebut telah kembali ke Lapas Wirogunan setelah eksekusi matinya ditunda Arsip foto - Mary Jane Fiesta Veloso saat mengikuti lomba peragaan busana pada Hari Kartini beberapa waktu lalu. Terpidana mati tersebut telah kembali ke Lapas Wirogunan setelah eksekusi matinya ditunda (ANTARA (Yeyen))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika, akan dipindahkan ke Filipina dengan status sebagai narapidana.

Yusril menegaskan bahwa Mary Jane tidak dibebaskan dari hukumannya. Pemerintah Indonesia, menurutnya, memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya, yang dikenal dengan istilah "transfer of prisoner" dalam hukum pidana.

"Ini bukan pembebasan, bukan pengampunan, tetapi pemindahan atau pemulangan ke Filipina dengan status tetap sebagai narapidana," jelas Menko Yusril, dilansir dari Antara, Rabu, 20 November 2024, di Jakarta.

Yusril menjelaskan bahwa pemindahan tersebut dilakukan dengan sejumlah persyaratan, salah satunya adalah Pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane. Filipina juga berkewajiban menjalankan sisa hukuman yang belum dijalani oleh Mary Jane setelah dipindahkan.

Baca juga: Mendag Akan Temui Distributor Bahas Kenaikan Harga Minyakita yang Melebihi HET

Selain itu, salah satu syaratnya adalah Filipina bertanggung jawab atas keamanan Mary Jane selama proses pemindahan. "Kita akan menyerahkan (Mary Jane) di Indonesia, dan selanjutnya tanggung jawab keamanan ada di negara yang bersangkutan," ujar Yusril.

Pemindahan Mary Jane ini dilakukan atas permintaan dari Pemerintah Filipina. Indonesia menerima permohonan tersebut setelah Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, mengajukan permintaan beberapa hari lalu.

Menurut Yusril, kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto, dan koordinasi dengan kementerian-kementerian yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan juga telah dilakukan.

"Insya Allah, kami berharap bahwa pada bulan Desember mendatang, kebijakan ini dapat terlaksana," kata Yusril.

Baca juga: Maarten Paes Ungkap Momen Penyelamatan Terbaiknya saat Melawan Arab Saudi Semalam

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, mengumumkan bahwa Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina setelah melalui negosiasi antara kedua negara selama bertahun-tahun.

"Setelah melakukan diplomasi dan konsultasi dengan Indonesia selama lebih dari satu dekade, kami berhasil menunda eksekusi mati Mary Jane hingga tercapainya kesepakatan untuk memulangkannya ke Filipina," ujar Presiden Marcos.

Presiden Marcos juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas itikad baik mereka terhadap Mary Jane Veloso, yang mencerminkan hubungan bilateral yang kuat dan saling percaya.

"Hasil ini mencerminkan kedekatan kemitraan antara negara kami dengan Indonesia, yang keduanya berkomitmen pada keadilan dan kasih sayang. Terima kasih, Indonesia. Kami menantikan untuk menyambut Mary Jane Veloso pulang," ujar Presiden Marcos.

Baca juga: Wamen Nezar Ajak AMSI Jatim Wujudkan Hilirisasi Digital

x|close