Kuasa Hukum Tom Lembong Hadirkan Bawa Bukti Audit BPK di Praperadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2024, 18:11
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/11/2024) Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/11/2024) (ANTARA (Luthfia Miranda Putri))

Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang gugatan praperadilan, yang mencakup proses penyerahan bukti terkait dengan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.

"Kami menyertakan audit dari BPK, bukan BPKP. Audit ini mencakup periode 2015-2017, yang berarti selama Tom Lembong menjabat, audit BPK menunjukkan tidak ada kerugian negara," ujar Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 20 November 2024.

Ari menjelaskan bahwa beberapa dokumen yang diserahkan kepada hakim mencakup kronologi pemeriksaan dan penahanan Tom Lembong terkait perkara ini, serta bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Dubes AS Menghormati Keinginan Indonesia Bergabung dengan BRICS

"Itu menunjukkan bahwa selama masa jabatan Pak Tom, BPK sudah melakukan audit dan tidak menemukan adanya kerugian negara," tambahnya.

Selanjutnya, pada saat penyerahan bukti, kuasa hukum Tom Lembong menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyerahkan bukti yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Namun, mereka menggunakan itu seolah-olah ada kerugian negara. Padahal, bukti surat yang ada tidak menunjukkan adanya audit dari BPKP," kata Ari.

Di sisi lain, perwakilan dari Kejagung menjelaskan bahwa laporan dari BPK bukanlah persyaratan atau kewajiban dalam proses penetapan tersangka, karena berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), cukup dengan dua alat bukti minimal.

Baca juga: Pelaku yang Setrum dan Cekoki Miras Bocah yang Dituduh Mencuri Uang di Tangerang Dibekuk

"Kami telah memiliki empat alat bukti yang sah, termasuk barang bukti elektronik yang telah disita," ujar mereka.

Ke depannya, Kejagung berencana untuk menghadirkan BPKP dan menyajikan lima saksi ahli dalam sidang pada Jumat, 22 November 2024.

Sidang praperadilan terkait gugatan Tom Lembong dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, mulai pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Baca juga: Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pincang Tetap Rapat Sama DPR

 
x|close