Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan bahwa pihaknya bakal mengikuti arahan pusat terkait kebijakan penahanan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina yaitu Mary Jane.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Rabu, mengatakan bahwa hingga saat ini Mary masih berada di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunung Kidul.
Baca Juga: Istri: Tom Lembong Selalu Prioritaskan Kepentingan Masyarakat
"Tentunya kalau kami baik itu di wilayah maupun nanti di lapas, akan mengikuti kebijakan yang akan ditentukan oleh pusat," ujar dia, dikutip dari Antara, Rabu, 20 November 2024.
Mary Jane Terpidana Mati Kasus Penyelundupan Narkotika ke Indonesia (ANTARA/Doni Monard)
Agung pun menegaskan bahwa Mary Jane hingga kini masih berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan. Ia mengaku tidak mendapat arahan dari pemerintah pusat ihwal perubahan status hukum terpidana mati kasus narkotika itu.
"Belum ada informasi lebih lanjut terkait dengan perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak pusat," kata dia.
Kendati Mary berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, menurut dia, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan.
"Kami hanya dititipi di lapas," ucap dia.
Menurut Agung, selama menunggu kepastian hukuman di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta hingga saat ini Mary dalam keadaan sehat.
"Mary Jane dalam kondisi sangat baik. Hak-hak dia sebagai warga binaan dipenuhi. Bahkan, dia juga diajarkan berbagai keterampilan seperti menari dan membatik oleh petugas lapas," ujar Agung.