Ntvnews.id, Jakarta - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Gusrizal, menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Gusrizal mengungkapkan bahwa ia setuju dengan pendapat yang menyebut Dewan Pengawas KPK seperti "Macan Ompong."
"Saya sependapat waktu KPK mempertanggungjawabkan sekali setahun dengan Komisi III. Salah seorang dari Komisi III, (mengucapkan) Dewas ini ibarat macan ompong," kata Gusrizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Gusrizal menjelaskan bahwa dalam Pasal 37 Undang-Undang KPK, yang diatur hanya hak Dewas, sementara kewenangan tidak diatur.
Baca Juga: Uji Kelayakan dan Kepatutan Cadewas KPK, DPR Tekankan Soal Integritas dan Independensi
"Karena dalam Pasal 37 hanya mengatur hak saja, kewenangan tidak ada. Hanya rekomendasi saja, terhadap si pelanggar saja," ucapnya.
Dia menambahkan, "Mau diapain, 'kamu mengundurkan diri ya, kamu minta maaf ya' itu aja. Coba ada kewenangan misalnya berikan gajinya stop sekian, bila melakukan pelanggaran. Jadi bisa ada kewenangan disegani dewas ini oleh insan KPK, pimpinan KPK."
Gusrizal, yang juga mertua dari stand-up comedian Kiky Saputri, menyarankan agar pasal tersebut tidak hanya mengatur hak, tetapi juga kewenangan Dewas. Ia mendukung jika ada revisi pada Undang-Undang KPK.
"Ada yang menyampaikan bahwa dewas ini ibarat macan ompong. Memang demikian, di Pasal 37 itu," jelasnya.
Ungkapan tentang "macan ompong" pertama kali disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman. Benny mengkritik tugas dan kewenangan Dewas KPK yang dianggap lemah.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Dewas KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 November 2024 Benny menilai bahwa kinerja Dewas KPK sama seperti "macan ompong."
Baca Juga: Calon Dewas Singgung ‘Geng’ di Internal KPK
Benny menyampaikan keprihatinannya mengenai kinerja Dewas KPK. "Saya ingin tahu tugas Dewas itu untuk mengawasi pelaksanaan wewenang pimpinan KPK, untuk melakukan supervisi koordinasi, penanganan pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, makanya saya bilang Dewas ini seperti macan ompong," katanya.
Ia juga berpendapat bahwa Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Pangabean, tidak ditakuti oleh pimpinan KPK. Padahal, menurut Benny, saat Tumpak menjadi pimpinan KPK, ia merupakan sosok yang dihormati.
Benny mengaku tidak banyak informasi mengenai tugas Dewas dalam mengawasi wewenang KPK. Ia menyatakan bahwa supervisi dan koordinasi di KPK justru semakin tidak berjalan setelah Dewas terbentuk.
"Saya melihat ketika tidak ada Dewas dulu, tugas wewenang pimpinan KPK yang satu ini (supervisi dan koordinasi) tidak jalan, tetapi setelah ada Dewas pun tambah tidak jalan," jelasnya.