Ntvnews.id, Jakarta - Pilkada 2024 semakin dekat, pastikan kamu mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih dengan lancar.
Tidak tahu bagaimana cara mengeceknya? Tenang, berikut panduan yang mudah diikuti, dihimpun dari berbagai sumber.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek nomor dan lokasi TPS Kamu:
1. Kunjungi situs resmi KPU: Buka laman (https://cekdptonline.kpu.go.id).
2. Masukkan data NIK: Pada halaman utama, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu yang terdiri dari 16 digit. Pastikan tidak ada kesalahan saat mengetik.
3. Konfirmasi data: Setelah memastikan NIK sudah benar, masukkan nomor WhatsApp kamu untuk menerima kode OTP.
4. Masukkan kode OTP: Cek pesan WhatsApp, lalu masukkan kode OTP yang telah dikirimkan.
5. Lihat informasi TPS: Klik tombol Konfirmasi, maka akan muncul data lengkap Anda, seperti:
- Nama Pemilih
- Nomor dan Lokasi TPS
- NIK dan NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan
Jika muncul peringatan Data Anda Belum Terdaftar, segera kunjungi kantor KPU terdekat untuk memastikan status Daftar Pemilih Tetap (DPT) kamu.
Agar dapat menggunakan hak suara, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
1. Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
3. Berdomisili di Indonesia dengan bukti e-KTP.
4. Pemilih di luar negeri dapat menggunakan e-KTP, paspor, atau surat perjalanan resmi.
5. Jika belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
6. Bukan anggota TNI atau Polri aktif.
Pemungutan suara Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Dokumen yang perlu dibawa ke TPS:
- Formulir pemberitahuan (Modul C-6).
- e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.