Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan hingga saat ini mereka belum menerima daftar nama senior yang terlibat dalam kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), yang menyebabkan Program Studi Ilmu Penyakit Dalam di universitas tersebut masih dibekukan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah meminta daftar nama pelaku perundungan dari Program PPDS Ilmu Penyakit Dalam di RS Kandou Manado.
Ia menambahkan bahwa para pelaku nantinya akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Detik-detik Seorang PNS Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Interchange Manado
"Kalau mereka sudah menyerahkan nama-namanya, yang senior-seniornya siapa, yang melakukan pem-bully-an (perundungan) atau melakukan pemerasan, ya tentu kita buka lagi," katanya.
Kementerian Kesehatan telah menghentikan sementara Program Studi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado, menyusul adanya laporan tentang perundungan dan pungutan liar.
Dalam surat tertanggal 5 Oktober 2024, Kemenkes menyatakan bahwa hasil klarifikasi terhadap pengaduan yang diterima menunjukkan bahwa perundungan masih terjadi dalam Program Studi Ilmu Penyakit Dalam tersebut.
"Terdapat permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh PPDS (Peserta Pendidikan Dokter Spesialis) senior penyakit dalam kepada PPDS junior dan calon PPDS penyakit dalam," demikianlah bunyi poin pertama dalam surat tersebut.
Baca Juga: Tegas, Kementan Minta Petani Laporkan Pungli Bantuan Alat dan Mesin Pertanian
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa perundungan masih terus terjadi meskipun Kementerian Kesehatan telah memberikan peringatan sebelumnya. Bentuk perundungan yang terjadi mencakup ancaman serta kekerasan verbal dan nonverbal terhadap PPDS junior.
"Terdapat pemahaman dari PPDS senior, DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan), dan supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain," demikian hasil klarifikasi ketiga yang tercantum dalam surat tersebut.
Pembekuan program ini merupakan langkah preventif dari Kemenkes untuk mendorong perbaikan dari kedua institusi guna mencegah terjadinya korban lebih lanjut.
Azhar menjelaskan bahwa keputusan ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk menghapuskan perundungan di rumah sakit pendidikan.
(Sumber: Antara)