Ini 5 Anggota Dewas Pengawas yang Ditetapkan Komisi III DPR RI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2024, 14:08
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Penetapan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Komisi III Penetapan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Komisi III (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menetapkan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Kelima anggota Dewas KPK yang terpilih adalah:

  • Wisnu Broto dengan 43 suara
  • Benny Jozua Mamoto dengan 46 suara
  • Chisca Mirawati dengan 46 suara
  • Sumpeno dengan 40 suara
  • Gusrizal dengan 40 suara

Dalam proses pemilihan, anggota Komisi III DPR diminta memilih lima nama dari 10 calon anggota Dewas KPK yang telah menjalani fit and proper test. Setiap anggota dewan memberikan suara melalui selembar surat suara, dan nama-nama yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai anggota Dewas KPK.

Baca Juga: Tok! Ini Daftar 5 Pimpinan KPK 2024-2029

Selain itu, rapat pleno juga menetapkan lima pimpinan KPK periode 2024-2029. Para pimpinan baru tersebut adalah:

  • Johanis Tanak
  • Fitroh Rohcahyanto
  • Setyo Budiyanto
  • Agus Joko Pramono
  • Ibnu Basuki Widodo

Dari hasil pemungutan suara, Johanis Tanak dan Fitroh Rohcahyanto memperoleh suara tertinggi, masing-masing dengan 48 suara, diikuti oleh Setyo Budiyanto (46 suara), Agus Joko Pramono (39 suara), dan Ibnu Basuki Widodo (33 suara). Proses pemilihan dan penghitungan suara telah selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Tanggapan Salah Satu Calon Dewas Soal KPK Disebut Seperti Macan Ompong

Uji kelayakan atau fit and proper test untuk calon pimpinan (Capim) dan calon Dewas KPK dilaksanakan secara maraton oleh Komisi III DPR selama empat hari, mulai Senin, 18 November 2024. Sebanyak 20 kandidat mengikuti proses ini, terdiri atas 10 calon pimpinan dan 10 calon Dewas KPK.

Komisi III DPR telah menetapkan masing-masing lima nama dari dua kategori tersebut, yang akan dilantik untuk menggantikan pimpinan dan anggota Dewas KPK yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2024.

 

x|close