Komisi III DPR RDP dengan Jaksa Agung Muda Soal Kasus yang Seret Jaksa Jovi Andrea

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2024, 15:08
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jovi Andrea Jovi Andrea (TikTok)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024. Pertemuan ini membahas perkara hukum yang melibatkan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar.

Sebelumya sebagai informasi tambahan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan rencana untuk mengusulkan pemecatan terhadap Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, yang tengah berstatus terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Begini Kata Polisi Soal Kasus Jaksa Tapanuli Selatan Jovi Andrea

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa usulan tersebut diajukan karena Jovi juga memiliki catatan pelanggaran akumulatif, termasuk absen tanpa alasan selama 29 hari.

"Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Jovi sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri," ujar Harli.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri," jelas Harli kepada wartawan pada Jumat, 15 November 2024.

Baca Juga: Uji Kelayakan dan Kepatutan Cadewas KPK, DPR Tekankan Soal Integritas dan Independensi

Kasus tersebut bermula dari unggahan Jovi yang menuduh ASN bernama Nella Marissa menggunakan mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan untuk tindakan tidak pantas dengan pasangannya.

Namun, tuduhan itu dinyatakan tidak terbukti dan dianggap sebagai rekayasa atau manipulasi dari Jovi untuk mendapatkan simpati publik.

"Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi, tetapi oleh yang bersangkutan digunakan isu soal mobil dinas Kajari," kata Harli lebih lanjut.

 

x|close